Polling: RI Juara 1 Paling Betah Main HP Sedunia, Kamu Berapa Jam?.
Tugas & Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERATURAN WALIKOTA DUMAI NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
A.LURAH
Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas membantu camat dalam:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan di wilayah kelurahan;
- Melakukan pembadayaan masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketenangan umum;
- Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; dan
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan camat sesuai dengan cakupannya.
B.SEKRETARIAT
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Kelurahan.
- Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program kegiatan layanan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah kelurahan;
- Mengelola administrasi kerumah tanggaan, tatalaksana dan ketatausahaan pemerintah kelurahan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah kelurahan;
- Menyiapkan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat;
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan pemerintah kelurahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan; dan
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan cakupannya.
C.SEKSI PEMERINTAHAN
- Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan, pertanahan, pelatihan dan politik dalam negeri.
- Uraian tugas Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelatihan kerukunan kehidupan masyarakat;
- Mengelola dan melayani administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Melayani administrasi pertanahan;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana dan kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan;
- Mengoordinasikan terselenggaranya penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada perangkat daerah dan instansi lainnya serta mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemilu;
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan kelurahan;
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaporan kegiatan harian lurah;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang yang dirinci untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyiapkan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan administrasi kepengurusan RT;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan ketua RT;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi pelayanan pemerintahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan; dan
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
D. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) hurufd, mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian administrasi sarana dan prasarana, melakukan perencanaan pembangunan fisik, pelayanan umum, perekonomian, dan lingkungan hidup, pelaksanaan dan pengkoordinasian pelayanan pembangunan kemasyarakatan pemerintahan kelurahan dan melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan.
- Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Melakukan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana serta pembinaan pelayanan umum dan;
- Melakukan penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
- Menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan kelurahan;
- Melakukan koordinasi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
- Melakukan pengumpulan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan;
- Menyusun program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
- Menyusun program dalam rangka pembinaan pelestarian lingkungan hidup;
- Menyusun program dalam rangka penyelenggaraan lomba kelurahan;
- Menyusun bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi lainnya;
- Melaksanakan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan terhadap usaha–usaha pengembangan potensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.
- Menyusun bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi lainnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka bimbingan dan penyuluhan sosial;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka memperjelas kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka menjelaskan pendidikan umum dan agama;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan olahraga dan kesenian;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka membina dan mengembangkan kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka anggota lembaga keagamaan dan sosial;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka pelatihan ketenagakerjaan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan cakupannya.
E. SEKSI KETENTAMAN DAN KETERTIBAN
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) hurufe, mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyusun rumusan bahanan penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan pengendalian, pembinaan ketentraman dan Pengulangan wilayah Kelurahan.
- Uraian tugasSeksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka keamanan dan kenyamanan;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana dan kegiatan pengendalian ketentraman dan melakukan pemerintahan umum kelurahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan dan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan pengendalian ketentraman dan persetujuan umum;
- Mewujudkan perdamaian dan perdamaian di wilayah kelurahan, berperan serta dalam pengamanan pelaksana perda;
- Melakukan koordinasi dalam rangka pengamanan aset pemerintah dan fasilitas umum;
- Melakukan koordinasi dan ikut serta dalam mengamankan pelaksanaan perda;
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanggulangan bencana alam dan kebakaran;
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan menjaga serta melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perangkat daerah dan instansi lainnya;
- Melaksanakan pelatihan ketentraman dan persetujuan umum serta perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengendalian ketentraman dan pencatatan umum di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi pengendalian ketentraman dan kesepakatan umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan; dan
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan cakupannya.
Add Comment